Manfaat Khitan Untuk Perempuan

Manfaat Khitan Untuk Perempuan - Sunat atau yang disebut sunat adalah salah satu sunnah atau nasihat Nabi kepada para pengikutnya.

Sunat pada wanita adalah memotong beberapa kulit yang berada di atas faraj atau alat kelamin wanita. Potongannya di ujung klitoris (klitoris, klitoris) wanita.

Sunat pada wanita dalam Islam tidak dimaksudkan untuk menindas lebih lanjut seorang wanita. Namun, saran sunat pada wanita dalam Islam terbukti menjadi kebijaksanaan atau manfaat tatanan. Berikut khitanan sunat atau sunat pada wanita menurut Islam dan pemeriksaan kesehatan.
Berikut ini 7 manfaat sunat atau sunat pada wanita

Baca Juga:Klinik Dokter Sunat Pekanbaru
Khitan Untuk Perempuan


1. Mengikuti syari'at Allah SWT dan sunnah Nabi SAW

Tentang saran sunat ini, Anda bisa mendengar beberapa hadis tentang sunat di antara keduanya.

Hilangkanlah untuk ketidakpercayaan yang ada di dalam kamu dan Berkhitanlah. "(HR Abu Daud dan Baihaqi dan dihasankan oleh Al-Albani).

Dalam hadis tersebut juga disebutkan bahwa Nabi Ibrahim AS. juga melakukan sunat.

Dari Abu Huraira bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Ibrahim disunat setelah usia delapan puluh tahun, dan disunat dengan menggunakan kapak." [HR. Bujari juz 7, hal. 143]


2. Termasuk kasus setelah Fitrah


Saran untuk sunat ini juga terkait dengan kasus fitrah dalam Islam.

Dari Abu Huraira RA, Nabi, mengatakan,: fithrah memiliki lima orang: 1. Sunat 2. Mencukur rambut kemaluan, 3. Mengangkat ketiak, 4. Memotong kumis, dan 5. Memotong kuku. "[HR Bukhari Juz 7, hal 143]

3. Kemuliaan bagi wanita


Dalam narasi disebutkan bahwa sunat untuk wanita termasuk kemuliaan baginya.

Osama bin Abul berubah dari ayahnya, bahwa Nabi SAW bersabda: "Penyunatan adalah sunnah untuk pria dan untuk kemuliaan wanita." [HR. Ahmad juz 7, hal. 381, no. 20744].

4. Sunat adalah mahkota bagi wanita


Hal ini dikenal dalam riwayat Nabi (s) yang diberikan kepada umatnya.

Dari Ummu Athiyah Al-Anshariyah Ra., Seorang wanita disunat sekali di Madinah. SAW kemudian berkata kepadanya: "Jangan terlalu dalam, karena itulah mahkota wanita dan sayang kepada suami" (HR Abu Dawud).

5. Mencegah penyakit menular seksual


DR. Ali Akbar dan Prof. DR. Hinselman berpendapat bahwa wanita yang tidak disunat dapat menyebabkan penyakit suami (partner) saat melakukan coitus karena klitoris memancarkan smegma bau busuk dan bisa merangsang kanker pada testis pria dan kanker serviks pada wanita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memilih baju anak menurut aktifitas

Sejarah Dan Hukum Sunat

Manfaat Buah Kedondong Bagi Kesehatan