Sejarah Dan Hukum Sunat

Sejarah Dan Hukum Sunat - Sunat atau khitanan sudah sangat akrab dan biasanya terdengar. Di beberapa tempat, upacara sunat bahkan menggunakan anak-anak yang menggelar acara, undangan, dan hiburan langsung. Sunat adalah bentuk mashdar (kata dasar) Khatana, yang berarti memotong. Al-Jitaan, Al-Ikhtitaan, adalah isim (kata benda) ficil (kata kerja) al-khaatin, atau menyebutkan tempat yang disunat, sisa kulit setelah dipotong. (Al-Isawi, 2008). Menurut istilah sunat laki-laki adalah memotong kulit penutup ujung genital pria yang disebut Qulfah, sehingga tidak menumpuk kotoran di atasnya, dan juga untuk melengkapi urin, dan tidak mengurangi kenikmatan suami dan istri. jima '.
Secara khusus, beberapa ilmuwan sunat dibagi menjadi dua jenis, yaitu i'dzaar dan khafdh. Dan Imam Nawawi mengatakan bahwa i'dzaar bahwa sunat pada pria, sementara hanya khafi khusus pada sunat perempuan. Demikian pula, Al-Jauhari mengatakan bahwa kata khafdh didedikasikan untuk sunat pada wanita.

1. Sejarah Khitan Awal

Sejarah Sunat

Menurut Wikipedia, sunat telah dilakukan sejak jaman prasejarah. Hal itu bisa dilihat dari lukisan yang ditemukan di gua prasejarah. Sunat adalah bagian dari hukum yang melekat dalam kehidupan seorang Muslim. Sunat adalah sifat manusia. Fitrah, menurut Al-Baidhawi, adalah Sunnah yang telah menang sejak yang pertama, dipilih oleh nabi, dan titik temu keseluruhan hukum, serta apakah praktik-praktik ini diwarisi.
Menurut sejarah Shaheh (kuat), Abraham melakukan sunat pada usia 80 tahun. Dalam laporan lain, yang juga disunat shaheh pada usia 120. Tapi di antara kedua tradisi Shaheh ini bisa dikompromikan oleh hadis menghamal pertama sampai 80 tahun sejak hadis nubuat mengatakan saat disunat pada usia 120 tahun, yaitu dari tahun dia kelahiran.
Orang yang pertama kali melakukan sunat adalah Abraham, sementara, pada bagian wanita adalah siti Hajar. Nabi Adam sebagai Tuhan yang diciptakan di negara telah terkhitan.
Di antara para nabi terlahir terkhitan No 13 adalah: Nabi Syis, Nuh, Hud, Salih, Lut, Syu`aib, Yusuf, Musa, Sulaiman, Zakharia dan Yesus dan Nabi Muhammad saw. Melihat.

2. Hukum sunat

Nabi saw mengatakan tentang masalah alam ini dalam bentuk sunat
Artinya: fithrah ada lima: sunat, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut dari ketiak, memotong kuku, dan memangkas kumisnya. (HR, Bukhary dan Muslim).
Sebagai fitrat, sunat juga dipraktikkan oleh yang pertama. Dari Abu Huraira, Nabi. berkata, "Abraham disunat setelah usianya mencapai delapan puluh tahun, dan disunat dengan kapak. Sementara nabi ditahbiskan oleh Tuhan untuk mengikuti agama Abraham, yang berarti dalam arti itu artinya." Dan kami telah mengungkapkan kepadamu (Oh Muhammad): "untuk mengikuti agama Ibrahim Hanif '" (Quran, An-Nahl: 123).
Menurut beberapa ilmuwan, hukum sunat untuk pria adalah wajib. Sementara menurut cerita terkenal tentang Imam Malik, dia mengatakan bahwa sunat adalah sunnah.
Ibnu Qudamah dalam bukunya, Mughni, mengatakan bahwa sunat wajib bagi pria dan untuk kemuliaan wanita. Meski ada perbedaan pendapat, karena minimum hukumnya adalah Sunnah, sunat adalah ajaran bahwa umat Islam tidak boleh ditinggalkan.
Nabi saw. memerintahkan orang-orang yang masuk Islam untuk disunat menurut cara mereka mengatakan: "Lepaskan rambutmu yang tidak percaya (arah orang-orang kafir) dan berkhitanlah." (HR Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany).

3. sunat faidah pada umumnya Syariah

Menurut Syaikh Abdullan Nasih Ulwaan dalam buku kata kerja Aulaad Tarbiyatul Islam, khitan memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:

Sunat adalah sifat, simbol dan karakteristik hukum Islam yang terbesar
Sunat merupakan tanda kesempurnaan Tuhan dan penyampaiannya melalui Syariah lurus Nabi Ibrahim AS.
Sunat adalah perbedaan antara seorang Muslim dan pengikut agama lain.
Sunat adalah ujian pengakuan seseorang sebagai hamba Tuhan, melaksanakan perintahnya dan tunduk pada peraturan dan kekuatan mereka.

4. Waktu sunat

Kebutaan terjadi pada pendapat ilmuwan tentang kapan anak yang disunat. Menurut pendapat Shaheh yang tidak disunat sampai usianya usai dan disunat pada hari ketujuh kelahirannya, ini berlaku bila menurut perkiraan medis dia tidak akan memiliki dampak negatif. Jika tidak, maka dia harus menunggu sampai dia bisa disunat. Kemudian seorang pria yang telah dipaksa untuk mempercepat masa pubertas untuk disunat dan saat dia dengan enggan memaksa pemerintah untuk memaksanya untuk disunat.

Baca Juga:Lokasi Dokter Khitan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memilih baju anak menurut aktifitas

Manfaat Buah Kedondong Bagi Kesehatan